Tony Wong Inginkan Keadilan

Kamis, 15 April 2010 , 08:17:00

Tony Wong Inginkan Keadilan
Penunggak PSDH-DR Dihukum, Pelaku Ilog Belum Terungkap

JAKARTA--Kuasa Hukum Tony Wong, Gamal Muaddi berharap majelis hakim peninjauan kembali (PK) memperkuat putusan PN Ketapang yang telah memvonis bebas kliennya.“Putusan majelis hakim PN Ketapang sangat tepat sekali,” kata Gamal Muaddi kepada Pontianak Post kemarin di Jakarta. Tony Wong diajukan ke PN Ketapang karena menunggak pembayaran Pemanfaatan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), sehingga didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim PN Ketapang dalam putusan tanggal 26 Mei 2008 Nomor 201/pid.b/2007/PN.KTP menyatakan Tony Wong tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari dakwaan.Kemudian JPU pada Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA tanggal 21 Oktober 2008 memutuskan mengabulkan permohonan Kasasi JPU. Artinya membatalkan putusan PN Ketapang dan menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Gamal, pengajuan PK didasari putusan kasasi dengan jelas memperlihatkan suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Hakim putusan kasasi secara jelas melanggar asas legalitas dan asas hukum lex specialis derogat lex generalis atau aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHP, yaitu dalam bentuk tentang unsur perbuatan melawan hukum merupakan bagian inti (Bestandeel) tindak pidana korupsi dalam Pasal 2
ayat (1) UU PTPK (yang bersifat Umum/lex generalis) dengan Pasal 35 UU
Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (lex spesialis), yang nota bene Pasal 35 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan tersebut hanya merupakan ketentuan normatif yang bersifat mengatur saja tanpa dan tidak mengandung sanksi hukum serta bukan dan tidak merupakan atau termasuk ketentuan yang ditentukan sebagai tindak pidana atau tindak pidana kehutanan dan diancam dengan sanksi. Sedangkan sanksi pidana di dalam UU Kehutanan terdapat di dalam Pasal 78 UU Kehutanan.

”Sedangkan dalam kasus Tony Wong tidak terbukti adanya kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi. Karena ini perkara utang PSDH dan DR berdasarkan UU Kehutanan,”' tambahnya.

Dikatakan Gamal, kalau memang penunggak PSDH dan DR dipenjarakan,  banyak penunggak PSDH DR di negara ini yang belum bayar, tetapi mengapa hanya Tony Wong saja yang dihukum. “Tony Wong yang dihukum 4 tahun karena utang PSDH DR kepada Dinas Kehutanan (Negara dalam hal ini), dimanakah keadilan untuk Tony Wong atau semua penunggak PSDH DR harus dihukum seperti Tony Wong,” jelasnya.

Padahal pembalak illegal logging yang sebenarnya sampai saat ini belum tertangkap, justru yang mengungkapkan illegal logging dihukum. Pihaknya berharap kepada majelis hakim PK bisa memutuskan perkara ini secara adil dan bijak serta mempertimbangkan Toni Wong sebagai salah seorang yang membuka praktek illegal logging di Indonesia dan sudah sepantasnya mendapat perlakuan hukum dari aparat penegak hukum.
Tony Wong, lanjutnya, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pontianak. Dirinya mendekam di penjara sejak 8 Mei 2007. Maka dari itu dari PK yang telah diajukan sekitar Mei 2009 lalu, sampai sekarang masih dipelajari. ”Tentunya kita juga tetap harus melihat aspek Hak Asazi Manusia dari terdakwa. Kami telah berulang kali menanyakan itu, tetapi masih dipelajari,” katanya.(oji)

No comments: