3 Bukti Rekayasa Kriminalisasi KPK

3 Bukti Rekayasa Kriminalisasi KPK
Didit Tri Kertapati - detikNews

Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna meminta jika ada rekayasa terkait kriminalisasi KPK untuk segera dibuktikan. Kuasa hukum KPK pun menjawabnya dengan memberikan 3 bukti rekayasa kasus atas  Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Menurut kuasa hukum pimpinan KPK Ahmad Rivai, bukti pertama yakni selama ini pimpinan KPK sudah mengirim surat ke Mabes Polri dan men-DPO Anggoro Widjojo, namun ternyata Anggoro justru ditemui pejabat Polri di Singapura. Kedua, kenapa pengakuan pencabutan surat cekal atas Joko S Tjandra palsu tidak diproses.

"Ketiga, kenapa kronologi yang sudah dicabut oleh Ari Muladi dijadikan alasan hukum?" jelas Rivai di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (29/10/2009).

Sebelumnya, Mabes Polri merasa dihakimi media massa terkait dugaan kriminalisasi kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. "Kalau ada rekayasa, tolong jelaskan substansi apa merekayasanya. Kita siap dihadapkan dengan pertanggungjawabkan apa pun. Kalau tidak yakin, tidak mungkin kami proses ke pengadilan," kata Nanan.

Bibit dan Chandra ditahan mulai hari ini. Keduanya menyandang status tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, bukti-bukti mengenai tudingan kasus itu dinilai banyak kalangan sangat prematur dan cenderung direkayasa.

No comments:

Archives