Nudirman: Mengapa Susno tidak Boleh Baca Koran

 

KOMPAS
Mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji dengan pengawalan ketat.

Sabtu, 12 Juni 2010 | 09:58 WITA

 

JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Terkait peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus Susno Duadji, seharusnya lembaga itu langsung menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Demikian Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR RI berpendapat karena kasus Komjen Susno sudah menjadi Whistle Blower.

"Kompolnas harus lebih dulu bergerak daripada LPSK sehingga mengetahui keterangan dari Susno," ujar Nudirman saat diskusi "Peran Kompolnas" di RRI, Jakarta, Jumat (11/06/2010).
Anggota Kompolnas yang saat itu diwakili oleh La Ode Husein mengatakan Kompolnas sudah pernah memanggil Propam dan Bareskrim Mabes Polri namun mereka tetap saja tidak mendapat keterangan secara utuh.
Kompolnas tidak dapat bertindak lebih jauh, karena UU menyebutkan peran lembaga itu menyampaikan pertimbangan kepada Presiden dan Kapolri atas keluhan masyarakat sehingga ada benturan-benturan bila ingin menyelesaikan kasus Susno.
Namun Nurdirman tidak sependapat dengan La Ode, menurut anggota DPR itu, Kompolnas seharusnya lebih proaktif melihat masalah-masalah yang terjadi pada kepolisian jangan hanya menunggu datangnya keluhan dari masyarakat. Nudirman juga melihat ada diskriminasi dalam penahanan Susno Duadji.
"Seperti Susno yang tidak boleh membaca koran padahal saat ini adalah era keterbukaan informasi," ujar Nudirman.
Hal senada juga disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurutnya Kompolnas harus melihat diskriminasi penahanan terhadap Susno Duadji.
"Lihat di rutan Polda Metro terutama tahanan titipan, mereka bisa pulang seminggu dua kali, saya sudah pernah mengunjungi Susno di tahanan, dia tidak diberi fasilitas tv dan koran, seharunya kepolisian melindungi anggotanya yang sedang ditahan," ujar Neta dalam kesempatan itu.
La Ode pun mengatakan sebenarnya mengingatkan Susno agar jangan berbicara kepada media massa terlebih dahulu karena ada koridor hukum. Namun La Ode menilai Susno sudah berbicara banyak di luar. Terlebih ada pertentangan batin di dalam anggota Kompolnas terhadap sikap Susno.
"Ketika kasus Antasari, Pak Susno diundang, dia tidak datang, untuk Cicak-Buaya, dia juga tidak datang, akhirnya untuk kasus Susno kita memonitor terus perkembangannya," tandasnya. (tribunnews.com)

No comments: