Ida: Ini Kasus Titipan, Tidak Mungkin Bebas

Kamis, 11 Februari 2010 | 14:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ida Laksmiwati, istri terdakwa Antasari Azhar, tampaknya mulai pesimistis dengan putusan majelis hakim yang akan dijatuhkan kepada suaminya. Ketika ditanya pendapatnya mengenai kemungkinan keputusa n yang akan diterima suaminya, Ida menjawab berbeda dengan pernyataan sebelum sidang dimulai.

"Saya sudah prediksi. Ini kasus titipan, jadi tidak akan mungkin dibebaskan begitu saja," ucap Ida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).

Ia mengatakan, dirinya siap dengan segala keputusan hakim. "Sudah siap sejak sembilan bulan lalu," ucap dia. Bagaimana dengan keluarga? "Oh, iya sudah siap apa pun putusannya," jawab dia.

Sebelumnya, hakim telah memvonis para terdakwa lain dengan hukuman yang berbeda. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara, Wiliardi 12 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun.

Antasari Azhar bersama Istrinya, Ida Laksmiwati, melambaikan tangan seusai menggelar konferensi pers mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, di kediamannya, Jalan Gunung Merbabu, Giri Loka, BSD, Tangerang, Banten, Minggu (3/5/2009).

No comments: