Yusril Ihza: Tak Ada Dasar Hukum SKB Ahmadiyah

Yusril Ihza: Tak Ada Dasar Hukum SKB Ahmadiyah

11/06/2008 8:12 AM
Jakarta - Surat keputusan bersama (SKB) Ahmadiyah yang tidak kunjung dikeluarkan pemerintah menjadi perdebatan beberapa pihak. Sebenarnya dalam perundang-undangan, SKB ini tidak diatur sehingga tidak ada dasar hukumnya.

"SKB itu tidak ada dasar hukumnya. Saya yang membuat UU 10/2004 (tentang pembentukan peraturan perundang-undangan). Surat keputusan itu, soal mengangkat menjadi kepala atau menjadi direktur. Tidak ada itu diatur dalam UU soal keputusan bersama. Kalau peraturan menteri, itu ada prosedurnya," kata mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyampaikan hal ini di sela-sela dialog publik bertemakan Rekonstruksi Kepemimpinan Muda Untuk Kebangkitan Bangsa, di Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2008).

Menurut Yusril, untuk mengatasi Ahmadiyah sebenarnya dapat mempelajarinya dari negara asal ajaran ini di Pakistan. Di negara tersebut, Ahmadiyah, digolongkan bukan ajaran Islam.

"Kalau di Pakistan, Ahmadiyah itu sudah digolongkan sebagai non-Islam. Tempat ibadahnya tidak bernama masjid lagi. Tapi temple. Kalau kita memperlakukan hal sama, masalah Ahmadiyah selesai," ujar profesor Hukum Tata Negara UI ini.

"Kalau di Pakistan, Ahmadiyah itu sudah digolongkan sebagai non-Islam. Tempat ibadahnya tidak bernama masjid lagi, tapi temple. Kalau kita memperlakukan hal sama, masalah Ahmadiyah selesai," ujar dia. ( mly / nrl )

Sumber : Gunawan Mashar - detikcom (http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/05/tgl/08/time/140905/idnews/936143/idkanal/10)

No comments:

Archives