Terima Rp4,3 Miliar dari Proyek Wisma Atlet, Nazar Minta KPK Periksa Anas « HMINEWS.COM

 
HMINEWS – Tersangka kasus suap Seskemenpora Muhammad Nazaruddin membantah surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merasa tidak pernah menerima uang Rp4,3 miliar dari jatah Rp24,908 miliar atau 13 persen dari total nilai proyek sebesar Rp191,6 miliar.
“Nggak benar sama sekali uang itu ke saya. Cek saja rekening saya atau ke siapa dia kasih. Kalau ada uang Rp4,3 m, itu berarti ke Anas karena Oktarina Furi dan Yulianis itu staf Anas,” ujar Nazaruddin, dalam pesan BBM kepada Media Indonesia, Rabu (13/7).
Uang tersebut, menurut surat dakwaan, diserahkan oleh Mohammad El Idris kepada staf Nazaruddin, Oktarina Furi dan Yulianis. Padahal, kedua orang itu, menurut Nazaruddin, staf Anas yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat.
Nazaruddin bahkan mendesak KPK agar segera memeriksa Anas. Karena, hingga sekarang ini Oktarina Furi dan Yulianis itu berada di bawah perlindungan Anas dan istri Anas.
Dia menilai, KPK tidak berani memeriksa Anas karena Anas dengan KPK sudah melakukan deal terlebih dahulu.
Selain itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK, uang sebesar Rp4,3 m tersebut mengalir ke Nazaruddin pada Februari 2011.
Menurut Nazaruddin, uang tersebut justru mengalir ke kantong Anas sejak 2010.
“Memang, ini semua sepertinya sudah diatur. Uang itu sudah ke Anas sejak 2010 dan bukan Februari 2011. Surat dakwaan itu salah,” tegasnya.[]ian/MI

Terima Rp4,3 Miliar dari Proyek Wisma Atlet, Nazar Minta KPK Periksa Anas « HMINEWS.COM

No comments: