JPNN.COM : Misbakhun Kluyuran Keluar Penjara

JAKARTA - Kasus tahanan yang kluyuran dari sel tampaknya kembali terulang. Kali ini, Politikus Partai Keadilan Sejahtera terpidana kasus L/C fiktif Bank Century Muhammad Misbakhun yang disebut-sebut bisa keluar masuk LP Salemba Jakarta Pusat dengan mudah. Padahal, dia harus mendekam dipenjara sampai 2012.

Dia kepergok sedang jalan-jalan di Ratu Plaza kawasan Senayan sekitar pukul 14.05. Siang itu, Misbakhun datang bersama istri, serta anaknya bersama baby sitter. Namun, hasrat untuk bisa menghirup udara bebas tidak berjalan mulus karena dia keburu kepergok wartawan. "Saya ketemu dia di Rice Bowl," ujar wartawan Metro TV Monique Rijkers.

Saat itu, Monique mengaku sudah berada didalam Rice bowl bersama Sidik wartawan Kompas saat Misbakhun masuk bersama keluarganya. Lantaran tidak menggunakan seragam, Misbakhun tidak menyadari bahwa yang duduk didepannya adalah wartawan. "Curiga itu Misbakhun, saya langsung memotretnya menggunakan handphone," imbuhnya.

Nah, ternyata Misbakhun sadar saat dipotret Monique. Dia lantas tiarap di meja dan pindah tempat duduk membelakangi kedua wartawan tersebut. Saat ditanya apakah sudah keluar penjara, Misbakhun dengan gugup mengaku sudah keluar. Namun, dia tidak menjelaskan dengan pasti kapan dia keluar. "Sudah, sudah. Sudah keluar," ucapnya menirukan jawaban Misbakhun.

Menanggapi hal itu, Kepala LP Salemba Yus Fakhruddin menjawab dengan enteng bahwa Misbakhun memang benar bisa keluar masuk LP. Sebab, yang bersangkutan telah mengikuti program asimilasi sejak 13 Juni lalu. "Dia mendapat asimilasi karena menjadi staf keuangan di PT Energi Bara Prima. Semua persyaratan sudah dipenuhi," tambahnya.

Persyaratan yang dimaksud adalah telah dijalaninya setengah hukuman dan memenuhi administrasi persyaratan. Apalagi, sudah ada jaminan dari keluarga dan PT Energi Bara Prima termasuk BPKB kendaraan milik Misbakhun yang ikut dijadikan jaminan. "Dia ke Ratu Plaza karena disuruh servis laptop oleh bosnya. Makanya dia makan siang di sana," tuturnya.

Terpisah, Kementerian Hukum dan HAM juga mendukung pernyataan Yus Fakhruddin. Humas Kemenkum HAM Martuar Batubara memastikan jika Misbakhun memang telah mendapat hak asimilasi. "Sudah ada konfirmasi dari kepala kantor wilayah Kemenkum HAM DKI Sihabudin, kalau dia memang mendapat asimilasi," jelasnya.

Sayang, dia tidak tahu pasti bagaimana proses asimilasi yang diberikan ke Misbakhun. Yang pasti, selama menjalani proses asimilasi, yang bersangkutan bisa bebas pukul 08.00-16.00. Setelah itu, dia harus kembali dan tidur di Lapas. "Yang paham prosesnya Pak Sihabudin dan jajaran Dirjen Pemasyarakatan," tuturnya.

Dihubungi terpisah, melalui SMS Sihabudin mengaku tidak tahu tentang masalah itu. Misbahkun sendiri ditahan sejak Selasa 27 April 2010 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 November 2010 menghukum Misbakhun satu tahun penjara, namun hukuman ini diperberat menjadi dua tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat kasasi, Misbakhun ditolak. (dim/kuh)

JPNN.COM : Misbakhun Kluyuran Keluar Penjara

No comments: