Legalitas Jaksa Agung: Mensesneg: Yusril Mengada-ada

VIVAnews



VIVAnews - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra keberatan dengan penetapan tersangka atas dirinya. Dia menilai jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah karena tidak dilantik bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu II.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menilai pernyataan Yusril ini mengada-ada. "Presiden mengangkat Hendarman itu 2007 sebagai Jaksa Agung. Tidak ada harus diberhentikan bersamaan dengan berhentinya Kabnet Indonesia Bersatu I. Tidak ada diktum itu," kata Sudi di istana, Senin, 12 Juli 2010. "Yusril itu mengada-ada."

Yusril telah melayangkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan masa jabatan seorang Jaksa Agung.

"Terserah kalau dia mempersoalkan. Saya tidak. Apa yg dipersoalkan?" kata Sudi.

Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa legitimasi Hendarman jelas. Selama Hendarman tidak diberhentikan, sambung Sudi, dia tetap menjadi Jaksa Agung.
"Kalau dipermasalahkan pensiunnya, Jaksa Agung itu tidak terikat. Kalau jaksa kan ada batas pensiun usia 62 tahun. Itu tdk termasuk untuk Jaksa Agung."

Namun, Ketua MK Mahfud M.D. sependapat dengan Yusril. Dia juga melihat ada problem legalitas pada jabatan Hendarman itu. (kd)

No comments:

Archives