Kasus Sisminbakum: Yusril Tak Mau Jawab Pertanyaan Jaksa

VIVAnews



VIVAnews - Tersangka kasus korupsi Sistim Administrasi Badan Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Namun, mantan Menteri Hukum dan HAM itu tidak mau menjawab pertanyaan menyangkut substansi perkara.

"Tidak menjawab pertanyaan substansi," kata salah satu pengacaranya, M. Assegaf di Kejaksaan Agung, Senin 12 Juli 2010.

Dia mengatakan Yusril hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait identitas saja. "Terkait identitas, seperti nama, alamat dan lainnya," kata dia.

Sebelumnya, saat tiba di Kejaksaan Yusril mengatakan kedatangannya merupakan bentuk penghormatan bagi institusi kejaksaan, meskipun dirinya tidak mengakui legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengatakan sebagai tersangka, dirinya tidak wajib menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Bahwa dalam hukum acara pidana Indonesia, seseorang diperiksa sebagai saksi wajib menjawab pertanyaan. Tapi kalau diperiksa sebagai tersangka dia berhak untuk tidak menjawab," kata guru besar hukum tata negara ini. (kd)

No comments:

Archives