October 29,2008
Empat Mantan Deputi Gubernur BI Jadi Tersangka
Jakarta, (tvOne)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dugaan korupsi aliran dana BI Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.
Keempat mantan deputi BI tersebut adalah Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman H. Soemantri, serta Bunbunan Hutapea. Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Rabu, mengatakan, penetapan empat mantan Deputi Gubernur BI sebagai tersangka itu didasarkan pada proses penyidikan, fakta persidangan, dan putusan perkara mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.
Dalam persidangan terungkap bahwa para deputi gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003 memberi persetujuan penggunaan dana YPPI.
Mereka adalah Aulia Tantowi Pohan, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, Anwar Nasution, dan Maman H. Soemantri. Dari lima nama yang tersebut, hanya Anwar Nasution yang tidak disebut sebagai tersangka oleh KPK.
Setelah penetapan tersebut, KPK akan segera memeriksa semua pihak yang diduga terkait. KPK juga segera melayangkan surat panggilan kepada para saksi dan tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 3 November 2008.
"Sikap KPK ini diambil secara profesional, bukan karena keinginan dari pihak manapun," kata Antasari menambahkan. Antasari menegaskan, pengusutan kasus dana BI belum berhenti. "Adapun pihak lain yang terkait, KPK tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak manapun yang mungkin terkait," kata Antasari.
Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.
"Menyatakan terdakwa Burhanuddin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Burhanuddin terbukti melanggar hukum, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
abu jibril
akkbb
al amin
ali gufron
amien rais
Amrozi
andaryoko
anggodo
antasari
antasari azhar
arrahmah
aulia pohan
ayu azhari
Bakrie
bbc
bedebah
bom bali
bpk
brainscannr
buaya
Bung Karno
capres
century
cia
Cicak
cikeas
clara sumarwati
demokrat
dpr
evan brimob
gerindra
golkar
gurita
Gus Dur
gusdur
hanura
imam samudra
indonesia
islam
Israel
jusuf kalla
korupsi
koruptor
kpk
kriminal
malaysia
manohara
marissa haque
megawati
menkes
mer-c
mumbai
munarman
Noordin M Top
obama
palestina
pan
parodi
partai
pemilu 2009
Pemilu2009
pilkada
pilkadal
Pilpres2009
pks
polisi
politik
politikus nyeleneh
polri
ppp
prabowo
presiden
prita
republik
ruhut
sby
Situ Gintung
Soeharto
Soekarno
soraya abdullah
sultan
Sultan HBX
supersemar
supriyadi
susno
sutiyoso
teroris
terorisme
Terrorist
tim 8
wiliardi
williardi
wiranto
yusril
Archives
-
▼
2008
(563)
-
▼
October
(16)
- Bila Anak Politisi Jadi Calon Legislator
- Marissa Serahkan Bukti Pemalsuan Ijazah Atut
- Sungai Ciliwung Masih Penuh Sampah
- Empat Mantan Deputi Gubernur BI Jadi Tersangka
- Empat Mantan Deputi Gubernur BI Jadi Tersangka
- Aulia Pohan Ditetapkan sebagai Tersangka
- Sumpah Pemuda Bangun Solidaritas Bangsa
- Sumpah Pemuda Bangun Solidaritas Bangsa
- Ucapan-ucapan Presiden Yang Bodoh, Terpelintir, Te...
- Roy Suryo Diadukan ke Polisi
- Debat PDS vs PKS
- 27 Oktober Hari Blogger Nasional
- 27 Oktober Hari Blogger Nasional
- Pernah Dipijat oleh Ular atau Tikus?
- PR Berat Polsek Ciputat : Rumah Besan Kaplori dibo...
- 3 Diva Bergabung dengan Parpol Gerindra
-
▼
October
(16)
No comments:
Post a Comment