Aulia Pohan Ditetapkan sebagai Tersangka

29/10/2008 15:10 - Skandal Dana BI
Aulia Pohan Ditetapkan sebagai Tersangka

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sebagai tersangka, Rabu (29/10). Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini disangka terkait kasus aliran dana BI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 100 miliar lebih.

Penetapan dilakukan setelah KPK mencermati hasil penyidikan serta fakta yang muncul dalam persidangan kasus aliran dana BI. Kasus ini juga telah menyeret sejumah mantan petinggi BI termasuk mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Dalam sidang hari ini, Burhanuddin divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [baca: Burhanuddin Abdullah Divonis Siang Ini].(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)


No comments:

Archives